Serang (ANTARA News) - Setelah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengabulkan tuntutan buruh Tangerang untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tangerang 2012, giliran buruh Kabupaten Serang mengajukan permohonan revisi UMK Serang.

Pengajuan revisi UMK kabupaten Serang tahun 2012 disampaikan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASP/SB) di Serang, Senin.

Para buruh di Kabupaten Serang meminta Gubernur Banten merevisi UMK Kabupaten Serang 2012 yang sudah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp1.320.500 menjadi Rp1.469.500.

"Secara resmi surat pengajuan ini akan disampaiklan secepatnya kepada gubernur. Jika tidak ada tanggapan, bukan tidak mungkin kami juga akan melakukan aksi seperti yang dilakukan rekan-renan buruh Tangerang," kata Kordinator ASPSB Serang Asep Saefulloh.

Ia mengatakan pengajuan revisi UMK sebesar Rp1.469.500 tersebut agar selisih UMK Kabupaten Serang dan Tangerang tetap sebesar Rp60.500. Sebab, saat ini hasil revisi UMK Kabupaten/kota Tangerang dari sebelumnya Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 terjadi selisih yang berbeda dibanding sebelumnya.

Menurut Asep, meskipun usulan revisi UMK Serang tersebut belum mendapatkan rekomendasi Bupati Serang karena belum ada rekomendasi dewan pengupahan, tetapi ia akan meminta usulan tersebut kepada dewan pengupahan provinsi.

"Hari ini kami akan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, untuk menyampaikan surat usulan revisi UMK tersebut," kata Asep didampingi sejumlah perwakilan organisasi buruh di Kabupaten Serang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPC SPN Serang Rahmat Suryadi, Ketua DPC FSPKEP Serang Argo Priyo Sujatmiko, Ketua DPC KSPSI Asep Danawirya, Ketua FSPMI Serang Isbandi Anggono dan Ketua DPC KSBSI Serang Amir Sanusi.

"Jika teman-teman buruh Tangerang bisa mengajukan revisi meskipun harus turun ke jalan, kenapa kami tidak bisa. Bila perlu, kami juga siap turun ke jalan bersama ribuan buruh di Kabupaten Serang," kata Ketua DPC KSBSI Serang Amir Sanusi.

Sebelumnya unjuk rasa ribuan buruh Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (29/12), berakhir sekitar pukul 22.00 WIB setelah tuntutan mereka dipenuhi Pemerintah Provinsi Banten.

Pada pertemuan ke dua sekitar pukul 22.00 WIB antara perwakilan buruh dengan pihak Provinsi Banten yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Eutik Suarta dan sejumlah pejabat lain, Pemprov Banten mengabulkan tuntutan buruh Tangerang untuk merevisi UMK Kota dan Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan sebelumnya dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 sama dengan DKI Jakarta.

(M045/M008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012