Kairo (ANTARA News/AFP) - Mantan penguasa Mesir, Husni Mubarak, pada Senin kembali dibawa ke pengadilan setelah persidangannya mengenai pembantaian pengunjuk rasa dilanjutkan, demikian laporan siaran langsung televisi Mesir.
Selama menjalani masa persidangan, Mubarak dirawat di rumah sakit militer karena sakit jantung.
Mubarak terancam hukuman mati, jika terbukti memerintahkan pembantaian para pengunjuk rasa sewaktu pergolakan di Mesir yang berhasil menggulingkan dirinya pada Februari 2011.
Persidangan mulai dilanjutkan pada pekan lalu setelah penghentian sejenak selama tiga bulan karena dilangsungkannya pemilihan parlementer pertama Mesir sejak turunnya Mubarak dan unjuk rasa yang ricuh melawan sejumlah jenderal yang berkuasa setelah kepemimpinannya.
Pengacara para korban yang diduga tewas oleh Mubarak gagal menentang Hakim Ketua, Ahmad Rafaat, karena pembelaannya diduga tidak jelas.
Mubarak juga didakwa terlibat korupsi, serta membagi saham dengan mantan menteri dalam negeri, Habib Al Adly, dan enam mantan kepala keamanan serta kedua putranya, Alaa dan Gamal, yang didakwa terkait korupsi.
Pengadilan tersebut dimulai pada 3 Agustus setelah para pengunjuk rasa menekan penguasa militer selama beberapa bulan untuk mengadili Mubarak bersama mantan pejabat pemerintahannya yang telah berkuasa selama tiga dekade.
Namun, sejumlah keluarga korban mengatakan harapan untuk Mubarak dihukum telah sirna setelah sejumlah saksi mata membenarkan pembelaan bahwa Mubarak tidak pernah memerintahkan penembakan kepada pengunjuk rasa.
Saksi mata senior yang merupakan mantan pembantu menteri dalam negeri mengatakan Adly telah memerintahkan polisi untuk menggunakan gas air mata dan semprotan air untuk melawan pengunjuk rasa pada 28 Januari yang menjadi hari tericuh di Mesir.
Mantan menteri pertahanan Mubarak, Marsekal Angkatan Darat Hussein Tantawi, yang saat ini menjabat penguasa militer Mesir juga bersaksi. Pengadilan memberikan pertanyaan khusus, namun pengacaranya mengatakan bahwa dirinya tidak memberatkan Mubarak.
(Uu.B019/H-AK)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012