Jakarta (ANTARA News) - Persidangan perdana terhadap mantan Kanit Keuangan dan Perbankan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Irman Santosa akan digelar pada Selasa, 7 Maret 2006, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dikatakan oleh panitera pidana PN Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis. PN Jaksel juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin pemeriksaan perkasa tersebut, yaitu Yohannes E Binti sebagai Ketua Majelis Hakim dengam dua hakim anggota masing-masing Ariansyah B Dali dan Soedarmadji. Berkas perkara Irman dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari lalu. Dalam berkas itu disebutkan, Irman yang terkait penerimaan suap Rp15 miliar dari Adrian Herling Waworuntu (terpidana seumur hidup kasus L/C fiktif) dan Dicky Iskandardinata (status terdakwa dalam kasus penerimaan dana L/C fiktif BNI) itu akan diajukan ke persidangan dengan pasal dakwaan yaitu pasal 11 dan pasal 22 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Irman adalah ketua tim Polri yang memburu Adrian ke luar negeri, termasuk saat Adrian diinformasikan berada di Los Angeles, Amerika Serikat. Dalam penanganan kasus itu, terjadi pelanggaran disiplin dengan tidak dilakukannya prosedur penahanan secara benar. Irman Santosa akan menjadi terdakwa pertama dari internal kepolisian yang dimejahijaukan. Selain Irman, masih ada dua tersangka yang masih ditangani Mabes Polri, yaitu mantan Direktur II Eksus Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kabareskrim Komjen Suyitno Landung. Saat ini, PN Jakarta Selatan juga memeriksa perkara pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran atas dua terdakwa dalam berkas terpisah yaitu adik kandung Adrian Waworuntu, Yoke Yola Sigar yang merupakan Direktur PT Adhitya Putra Pratama Finance dan terdakwa Direktur PT Broccolin Internasional, Dicky Iskandardinata.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006