Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghadirkan juru bahasa isyarat saat rapat kerja revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: DPRD DKI akan akomodir hak penyandang disabilitas pada perubahan perda
"Saya kira memang ini sudah saatnya di mana kebutuhan itu kami penuhi," ujarnya dalam keterangan DPRD DKI Jakarta, Senin.
Kebetulan, sambung Dedi dalam rapat pembahasan pasal per pasal kali ini antusias penyandang disabilitas untuk hadir sangat tinggi.
Karena mereka ingin mengetahui persis regulasi yang akan dituangkan dalam Perda untuk melindungi penyandang disabilitas dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
"Kami fasilitasi agar mereka bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait pembahasan Perda," ucapnya.
Baca juga: Komnas Disabilitas dorong revisi Perda Jabar Nomor 7/2013
Kewajiban itu sementara dituangkan dalam Pasal 24 yang berisi mengenai kewajiban mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada Instansi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya.
Baca juga: Tantangan wujudkan lingkungan inklusif dari perda memihak disabilitas
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022