Palembang, 2/1 (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Provinsi Sumsel) sebagai penyelenggara pemerintahan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel, mempunyai tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Sumsel membentuk Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dengan tugasnya sebagai berikut:
1. Menyusun rancangan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
2. Mengkoordinasikan penyusunan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
3. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
4. Melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
5. Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi di luar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA);
6. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
8. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
9. Melakukan evaluasi terhadap Peraturan-peraturan Daerah yang telah dihasilkan untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat; dan
10. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang Peraturan Daerah pada akhir masa keanggotaan DPRD;

Sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 9 Tahun 2009 yang telah dirubah dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penetapan Personalia dan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Sumsel bahwa jumlah anggota Badan Legislasi DPRD Sumsel sebanyak 18 orang anggota DPRD, dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel, dengan susunan personalia adalah sebagai berikut :

1. Ir H Ahmad Yani MM (Ketua merangkap anggota)
2. H Yuswar Hidayatullah SIP M AP (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. M Arwani Deny SE (anggota)
4. DR Abadi B Darmo SH MH MM (anggota)
5. Yan Anton Ferdian SH (anggota)
6. H Ali A Rasyid SH (anggota)
7. Drs H Solichin Daud (anggota)
8. Nadia Basjir SE (anggota)
9. Dra Hj Nurwati Wahab MM (anggota)
10. H Arudji Kartawinata SE (anggota)
11. Susanto Adjis SH (anggota)
12. Drs H Darwin Azhar MM (anggota)
13. H Ali Imron Bayin (anggota)
14. H Rizal Kennedi SH MM (anggota)
15. H Suharindi SJ S Pd MM (anggota)
16. H Zulqarnean Ibrahim SE MM (anggota)
17. H Slamet Somosentono (anggota)
18. H A Ratudin Machdin SH MM (sekretaris bukan anggota)

Sejak terbentuk tahun 2009 hingga akhir Desember 2011, Badan Legislasi DPRD Sumsel telah berhasil menyelesaikan 60 (enam puluh) Rancangan Peraturan Daerah dan membentuk beberapa Peraturan DPRD, secara rinci adalah sebagai berikut :

A. Periode Persidangan Tahun 2009 telah berhasil menyelesaikan 14 (empat belas) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yakni :
1. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2009
2. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (JAMSOSKES SUMSEL SEMESTA)
3. Peraturan Daerah tentang Program Sekolah Gratis
4. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
5. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian PT BPR Sumatera Selatan
6. Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
7. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2008
8. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPID Provinsi Sumatera Selatan
9. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
10. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Sumatera Selatan
11. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan
12. Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2009
13. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013
14. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2010.

B. Periode Persidangan Tahun 2010 telah berhasil menyelesaikan 26 (dua puluh enam) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yakni :
1. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
2. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
3. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
4. Peraturan Daerah tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
5. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 1982 tentang Pendiirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
6. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 30 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan
7. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan atau Danau Lintas Kabupaten/Kota
8. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek ASDP Lintas Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim
10. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
11. Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess.
13. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
14. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
15. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
16. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
17. Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minumal Beralkohol
18. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
19. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Panas Bumi
20. Peraturan Daerah tentang Irigasi
21. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
22. Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar dan Beasiswa
23. Peraturan Daerah tentang Pembangunan RS Ernaldi Bahar dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 3 (tiga) Tahun Anggaran (Persetujuan Ditunda).
24. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2009
25. Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2010
26. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2011

C. Periode Persidangan Tahun 2011 telah berhasil menyelesaikan 20 (dua puluh) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yakni :
Peraturan Daerah yang berasal dari Hak Inisiatif atau Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 6 (enam) Peraturan Daerah yakni :
1. Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah;
2. Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah;
3. Peraturan Daerah tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan;
4. Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Sumatera Selatan;
5. Peraturan Daerah tentang Kegiatan Usaha Pertambangan. Mineral dan Batubara di Provinsi Sumatera Selatan;
6. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan;

Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Provinsi atau Eksekutif sebanyak 14 (empat belas) Peraturan Daerah yakni :
1. Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
2. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2004 Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendiirian PT. BPR Sumatera Selatan
3. Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
4. Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
5. Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
6. Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
7. Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
8. Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
9. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
10. Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
11. Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
12. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010
13. Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2011
14. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2012

Pada Tahun 2011 ini telah terbentuk Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berimplikasi nyata pada Program Legislasi Daerah Tahun 2011, sehingga 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Sumatera Selatan belum dapat dibahas di Tahun 2011, hal ini berkaitan guna persiapan Raperda agar dapat lebih maksimal terutama dalam hal Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Konsep Rancangan Peraturan Daerah, Pelaksanaan Dengar pendapat dari seluruh pemangku kepentingan dan Pelaksanaan Uji Publik. Ke-6 (enam) Konsep Rancangan Peraturan Daerah yang akan diluncurkan pada Program Legislasi Daerah Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Badan Hukum Gabungan Kelompok Tani;
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Provinsi Sumatera Selatan;
4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus;
5. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pendidikan Inklusif Ramah Anak;
6. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pelayanan Publik.

Terhadap ke-6 (enam) Konsep Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tahun 2012, Badan Legislasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan memohon masukan saran dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan guna penyempurnaannya, yang dapat dikirimkan pada alamat kepada Badan Legislasi DPRD Sumatera Selatan di Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Jl. Kapten A. Rivai, Palembang (30137).

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012