Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menambah 12 negara dalam subjek Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara saja.

"Kali ini ada penambahan 12 negara, namun tidak ada penambahan atau perubahan tempat pemeriksaan imigrasi yang melayani VoA," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Negara yang masuk dalam penambahan tersebut, yaitu Bahrain, Belarusia, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina serta Jordania.

Dengan tambahan 12 negara itu, maka warga dari total 72 negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata dapat masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut dan empat pos lintas batas.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi corona virus disease 2019.

Sementara itu, tidak adanya penambahan dalam negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan khusus wisata tertuang dalam kebijakan baru yang mulai berlaku per 30 Mei 2022. Sehingga, dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0584.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 27 April 2022 perihal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Imigrasi terbitkan "visa on arrival" untuk delegasi GPDRR

Baca juga: Kemenkumham perluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan bagi 43 negara

Achmad menjelaskan untuk memperoleh bebas visa kunjungan khusus wisata atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah.

Paspor tersebut, ujar dia, mesti masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian mereka juga perlu menunjukkan tiket kembali atau terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Termasuk pula bukti pembayaran VoA dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia.

Ia menyebutkan tarif visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata ialah Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019. Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp500 ribu.

Terkait izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal warga negara asing saat berada di Indonesia.

Achmad menekankan izin tinggal dari bebas visa kunjungan khusus wisata maupun visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan.

Baca juga: Kemenkumham tambah 19 negara untuk layanan "VoA"

Pemegangnya tidak diizinkan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore atau perpanjangan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia yang kondisinya warga negara asing masih berada di Indonesia.

Selain itu, ia mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata agar mematuhi setiap aturan keimigrasian. Mencakup pula pemilik tempat penginapan yang wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk mempermudah pengawasan terhadap mereka.

"Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal-nya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022