yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon siswa Bintara karena buta warna parsial dalam proses seleksi di tahun 2019 dan 2020 laluJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut pergantian calon siswa Bintara bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21) yang gagal ikuti pendidikan karena buta warna parsial sudah sesuai dengan prosedur.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo juga membantah calon siswa Bintara pengganti Fadilah bukan titipan. Namun murni untuk memenuhi kuota pendidikan dalam proses penerimaan siswa Bintara.
"Tentang mekanisme pengganti itu berdasarkan petunjuk dari Polri, pertama terkait dengan kuota didik mengikuti pendidikan," kata Langgeng Purnomo di Jakarta, Senin.
Langgeng menambahkan mekanisme pergantian calon siswa Bintara itu juga sudah melalui mekanisme sidang terbuka yang melibatkan pihak pengawas.
"Apabila satu tidak memenuhi syarat, kemudian ranking di bawahnya naik, dan itu pun dilakukan mekanisme sidang terbuka juga," ujar Langgeng.
Sementara itu Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabiddokes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Didiet Setioboedi mengatakan bahwa Fahri Fadilah Nur Rizki telah tiga kali mengikuti seleksi calon siswa Bintara.
Dia mengatakan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon siswa Bintara karena buta warna parsial dalam proses seleksi di tahun 2019 dan 2020 lalu.
Terkait lolosnya yang bersangkutan dalam seleksi kali ini, kata Didiet, kemungkinan telah mempelajari buku tes buta warna.
"Buku ini memang dijual bebas di tempat alat kesehatan, sehingga dia bisa belajar letak-letaknya. Dan setelah melakukan pemeriksaan mendalam sekali baru ketahuan," tutur Didiet.
Baca juga: Polda Metro jelaskan video calon Bintara tak bisa ikut pendidikan
Baca juga: Polri buka penerimaan anggota kepolisian tahun 2022
Baca juga: Polri merektrut 1.291 bintara berbasis IT
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022