Jakarta (ANTARA) - Dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 10 dan 8 tahun.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan," kata JPU KPK Rikhi B. Maghaz, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Keduanya dituntut hukuman tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai terbukti melakukan suap serta gratifikasi secara bersama-sama terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan selanjutnya Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Tekad Sri Mulyani setelah pejabat DJP ditangkap, bersihkan Kemenkeu dari korupsi

Baca juga: Hakim: Konsultan berinsiatif suap ke dua mantan pejabat Ditjen Pajak

Baca juga: Empat dakwaan jaksa KPK bagi dua PNS pemeriksa pajak

Di samping itu, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan agar membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pidana tambahan itu memiliki ketentuan, yakni apabila tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Wawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Rikhi.

Pada sisi lain, JPU KPK menjatuhkan pidana tambahan kepada Alfred agar membayar uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 (delapan miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).

Ketentuan dalam pidana tambahan itu adalah apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar Rikhi.

Menurut JPU KPK, hukuman tersebut diberikan karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Baca juga: Pemeriksa pajak dan anaknya didakwa lakukan pencucian uang

Baca juga: KPK kenakan sangkaan pencucian uang kepada pemeriksa pajak Kemenkeu

Lalu, Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Kemudian, khusus untuk Wawan, JPU KPK menyatakan Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.

Selanjutnya dakwaan keempat, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan, Senin (6/6).

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022