Kami mengecek tentang perizinan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan malam. Sebab diindikasikan ada yang tidak berizin dan diperdagangkan ilegal,"

Surabaya (ANTARA News) - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madya Pabean Juanda serta Direktorat Narkoba Polda Jatim melakukan operasi penjualan minuman beralkohol di beberapa tempat hiburan terkemuka di Surabaya.

"Kami mengecek tentang perizinan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan malam. Sebab diindikasikan ada yang tidak berizin dan diperdagangkan ilegal," ujar Kasi Penindakan dan Pengawasan KPPBC Madya Pabean Juanda Nizar Syahrial kepada wartawan di Surabaya, Minggu.

Selain di tempat hiburan malam ternama, tim yang terdiri dari 17 personel tersebut melakukan operasi di toko-toko penjual minuman keras, dua diantaranya sub distributor.

Menurut Nizar, pengecekan yang dilakukan mulai dari dokumen perizinan, adminitrasi, dokumen pengiriman dan sebagainya.

"Hasilnya belum bisa kami ungkapkan karena menunggu selesai semuanya. Sebab tidak bisa kalau satu persatu, harus sekalian," tutur dia.

Jika terbukti tidak memiliki izin atau dokumen lengkap, maka pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi. Mulai dari sanksi adminitrasi hingga sanksi lainnya sesuai kesalahan yang dilakukan.

Nizar menjelaskan, operasi pemantauan dan pengawasan di bidang cukai ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Pelaksanaannya.

"Di undang-undang jelas disebutkan bahwa jika tidak ada perizinan lengkap, maka akan ada sanksi. Yang pasti, di setiap penjualan minuman beralkohol harus tertera sesuai dokumen yang diizinkan," ucap dia.

Operasi ini, lanjut Nizar, merupakan kegiatan rutin pihak Bea Cukai yang dilakukan sekali dalam jangka waktu tiga bulan.

"Operasi ini program rutin dan mendapat dukungan dari Direktorat Narkoba Polda Jatim. Kegiatan semacam ini akan intensif kami lakukan untuk mencegah masuknya minuman beralkohol yang tidak mendapat izin," katanya.
(KR-MSW)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012