Jakarta (ANTARA News) - PT Global Informasi Bermutu (Global TV)menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki Izin Prinsip Pendirian Lembaga Penyiaran Televisi Swasta maupun Izin Telekomunikasi Khusus. Pihak PT Global membantah pernah melanggar ketentuan izin prinsip mengenai isi materi dan sifat siarannya dari awal berdirinya sampai sekarang, kata Siaran Pers Manajemen Global TV yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Kamis. Izin Prinsip Pendirian Lembaga Penyiaran Televisi Swasta itu bernomor 801/MP/PM/1999 pada 25 Oktober 1999 dari Menteri Penerangan saat itu sedangkan Izin Telekomunikasi Khusus No KP 296/2002 tertanggal 23 Oktober 2002 dari Menteri Perhubungan. Siaran pers itu juga menyebutkan, Bimantara masuk ke PT Global setelah semua izin dan persyaratan untuk penyiaran sudah terpenuhi. Disebutkan pula, Bimantara diundang masuk oleh PT Global dalam rangka penambahan modal tahun 2001 untuk kebutuhan Capex dan Opex. Siaran Pers itu menguraikan juga bahwa, izin-izin yang berkaitan dengan penyiaran yakni izin prinsip dan telekomunikasi khusus sejak awal diberikan kepada PT Global dan sampai sekarang tetap berada pada perseroan yang sama dan tidak diperjual-belikan. Disebutkan pula, dalam izin prinsip yang dimiliki PT Global disebutkan bahwa sifat siaran Global TV terbuka untuk umum, yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Pada pasal 11 ayat 3, UU no 24/1997 tentang Penyiaran itu disebutkan, Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk menyiarkan mata acara tentang aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan atau golongan tertentu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006