Proses hukum saat ini benar-benar lebay, over acting, tidak manusiawi dan tidak berhati nurani"
Palu (ANTARA News) - Puluhan wanita kota Palu menggelar aksi solidaritas 1.000 sandal jepit untuk membebaskan seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menjadi terdakwa karena dituduh mencuri sandal jepit milik seorang polisi.


"Bebaskan AL. Proses hukum saat ini benar-benar lebay, over acting, tidak manusiawi dan tidak berhati nurani," teriak Fadlun, koordinator aksi di depan Mapolda Sulawesi Tengah, Sabtu.


Menurut Fadlun, dugaan pencurian sandal jepit warna putih kusam merek "Ando" yang dilakukan bocah 15 tahun tak sebanding dengan ancaman lima tahun penjara dan belum tentu anak itu bersalah.


AL diinterogasi polisi yang diduga dipukuli dengan tangan dan benda tumpul hingga lebam di punggung, kaki, dan tangannya agar dia mengakui kesalahannya.


Pengunjuk rasa menilai, aparat hukum mulai polisi, jaksa, sampai pengadilan benar-benar tidak manusiawi, tidak memiliki kepekaan sosial, memandang kaku dan formalistik penanganan hukum.


"Inilah gambaran buram sistem hukum dan peradilan di negeri kita, sangat-sangat menyayat dan mengiris hati hanya karena kasus sandal jepit," katanya.


Usai berorasi, massa kemudian menyerahkan puluhan sandal yang dikumpulkan kepada Humas Polda Sulteng Kompol Rostin Tumaloto.


"Sandal-sandal jepit ini kita serahkan ke polda untuk diberikan kepada Briptu Ahmad Rusdi Harahap sebagai ganti rugi atas sandal jepit yang diduga dicuri oleh AL," kata Fadlun.


Aksi dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng dan mendesak sang bocah segera bebas dari tuntutan hukum yang menjeratnya.


Sebelumnya, aksi keprihatinan disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah yang meminta majelis hakim membebaskan AL dari segala tuntutan.


Terdakwa AL (15) dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naseh melakukan tindak pidana karena mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap November tahun lalu. (*)


ANT

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011