Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 267 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2011.
"Sementara itu, pada tahun 2010 Polri telah memberhentikan sebanyak 298 orang anggotanya, sehingga mengalami penurunan sebanyak 31 orang atau 10,4 persen," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Jumat.
Sedangkan pada tahun 2010 Polri telah menyidangkan anggota Kepolisian Negara Republik (Polri) yang melakukan tindak pidana sebanyak 512 orang dan pada tahun 2011 sebanyak 207 orang, sehingga mengalami penurunan sebanyak 305 orang atau 60 persen, ujarnya.
"Hal itu merupakan pengawasan internal secara struktural dilakukan oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Divkum Polri terkait administrasi, disiplin, etika profesi dan tindak pidana yang dilakukan oknum Polri," kata Timur Pradopo.
Oknum anggota Polri yang menjalani Sidang Kode Etik Polri selama tahun 2010 sebanyak 412 orang, sedangkan pada tahun 2011 sebanyak 376 orang, sehingga mengalami penurunan 36 orang atau sembilan persen, katanya.
"Untuk penyelesaian masalah kode etik Polri, seluruhnya sudah tuntas atau 100 persen," kata dia.
Sepanjang tahun 2010, Polri mencatat adanya pelanggaran sebanyak 6.900 orang dan pada tahun 2011 sebanyak 3.429 orang, sehingga mengalami penurunan sebanyak 3.471 orang atau 50 persen, katanya.
"Untuk penyelesaian masalah pelanggaran tata tertib, telah diselesaikan sebanyak 931 orang atau 27 persen," kata Kapolri.
Sedangkan, oknum anggota Polri yang melanggar tata tertib sepanjang tahun 2010 sebanyak 26.872 orang dan tahun 2011 sebanyak 12.987 orang, sehingga mengalami penurunan sebanyak 13.975 orang atau 52 persen.
"Untuk penyelesaian kasus, seluruh masalah pelanggaran tata tertib telah diselesaikan seluruhnya atau 100 persen," katanya.
(T.S035/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011