Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan AdamAir pada pekan depan, namun ia belum mau menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan kepada maskapai penerbangan tersebut. "Sekarang sedang dalam pemeriksaan, tunggulah hasilnya, birokrat kan ada sistem, orang itu tidak bisa tiba-tiba you berhenti atau besok you naik pangkat," kata Hatta Radjasa, usai peluncuran kembali (Relaunching) penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) bagi kedaraan angkutan umum, di SPBU Jalan Margonda Depok, Kamis. Kasus AdamAir berawal ketika penerbangan AdamAir Jakarta-Makassar pada 11 Februari lalu, mendarat darurat di Bandara Tambolaka, NTT, setelah terbang tanpa orientasi karena diduga sistem navigasi dan komunikasinya rusak. Keesokan harinya (12/2), pesawat itu diterbangkan ke Makassar dengan surat izin terbang (flight approval/FA) yang diduga bermasalah dan tanpa menunggu pengecekan dan investigasi dari pihak berwenang yakni Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hatta lebih lanjut mengatakan, dalam birokrasi untuk memberikan sanksi itu harus ada sistem yang mengatur. Saat ini sistem sedang bekerja untuk menentukan hukuman yang diberikan kepada maskapai penerbangan adam air. "Dalam waktu dekat Irjen dan Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) akan melaporkan, hasilnya nanti sesuai dengan laporan tersebut, akan diumumkan apa sanksi yang akan diberikan," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Departemen Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Udara mengancam mencabut sertifikat lisensi penerbangan (Air Operator Certificate/AOC) AdamAir, jika dalam tujuh hari perusahaan itu belum memberikan penjelasan tertulis terkait pelanggaran penerbangan pesawat DHI 782 Tambolaka-Makassar. "Kalau tujuh hari setelah dikeluarkannya surat teguran (Rabu,15/2) AdamAir tidak mengindahkan atau tidak melakukan perbaikan maka kita akan cabut AOC," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub, M Iksan Tatang. Menurutnya, selain membuat komitmen tertulis terkait pelanggaran, Dirut Adam Air juga diminta meninjau kembali persoalan yang memegang posisi kunci. Kemudian, melakukan pembekuan terhadap lisensi selama 90 hari terhadap personil atau awak yang menerbangkan pewawat itu, selain otorisasi lisensi dikembalikan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Tatang mengatakan, terhadap penerbang pesawat itu sanksinya adalah penarikan license atau digrounded oleh regulator. License adalah semacam surat izin mengemudi pada pesawat dengan rating tertentu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006