Jakarta (ANTARA News) - Sepanjang 2011, sebanyak 206 jaksa dijatuhi sanksi baik ringan, sedang sampai berat karena dinilai melanggar kode etik.

Dari 206 jaksa yang dijatuhi sanksi itu terbagi dalam sanksi ringan sebanyak 61 orang, sedang 78 orang, dan berat 67 orang..

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung, Basrief Arief saat membacakan Laporan Akhir Tahun 2011 Kejagung, di Jakarta, Jumat.

"Sedangkan untuk bagian tata usaha kejaksaan yang dijatuhi sanksi sebanyak 130 orang yang terdiri dari sanksi ringan 52 orang, sedang 29 orang dan berat 49 orang," katanya.

Ia juga menambahkan rekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan jaksa yang melakukan indisipliner sebanyak 18 orang, penyalahgunaan wewenang 180 orang, dan perbuatan tercela 26 orang.

Diakui, dari rekapitulasi tersebut pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh jaksa. "Lebih banyak jaksa yang melakukan perbuatan menyimpang," katanya.

Karena itu, dirinya mengaku belum puas dengan kinerja dari jaksa itu dalam rangka bagaimana memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Pasalnya di tubuh (kejaksaan) masih banyak yang harus disempurnakan," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan sepanjang 2011, kejaksaan menerima 2.521 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari sisa Desember 2010 sebanyak 910 laporan, Januari sampai Desember 2011 sebanyak 1.611 laporan. "Hingga totalnya ada 2.521 laporan," katanya.

Dari keseluruhan laporan itu, kata dia, yang berhasil diselesaikan sebanyak 1.571 laporan dan sisa 950 laporan.

"Dari keseluruhan laporan, 170 laporan terbukti dan 1.401 laporan tidak terbukti," katanya.
(T.R021/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011