Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengatakan, sampai saat ini ada 38 orang yang diduga menjadi cukong pembalakan liar (illegal logging) dan mereka ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Sebanyak 38 cukong baik WNI maupun WNA itu akan terus kami kejar," katanya usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri, Ditjen Pajak, dan Panitia Pengolahan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.Ia menyatakan Dephut dan Polri sepakat bahwa pada tahun 2006, semua kasus pembalakan liar harus dihentikan.Demikian juga, lanjut Kaban, para cukong yang sudah ditangkap diharapkan dapat dihukum seberat-beratnya.Disingung mengenai kemungkinan pemberlakuan hukuman mati bagi para cukong, Menhut menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada DPR, karena gagasan itu berasal dari lembaga legislatif tersebut. Dalam kesempatan itu, Menhut juga mengaku kesulitan bertindak karena maraknya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)."Kami sudah tiga kali melakukan perubahan SKSHH, tetapi jangan lupa dolar dan rupiah saja bisa dipalsukan apalagi SKSHH," ujarnya.Dia menjelaskan bahwa untuk memberantas pembalakan liar tidak cukup pada tingkat adminstrasi saja, tapi juga harus sampai ke hulunya. Terutama menyangkut pajak dan pencucian uang hasil dari kejahatan pembalakan liar.Sampai saat ini petugas kesulitan menangkap cukong-cukong tersebut, karena mereka bermain di belakang layar.Selain itu, lanjut Menhut, kendala yang dihadapi adalah kepandaian para cukong dalam memutus mata rantai jaringannya dan mereka sering berada di luar negeri.Namun demikian dengan melibatkan PPATK dan Ditjen Pajak, Menhut optimis kasus pembalakan liar dapat diberantas hingga keakar-akarnya.Selain Menhut MS Kaban dan Kapolri Jendral Pol Sutanto, ikut serta dalam rapat koordinasi itu adalah Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan Ketua PPATK Yunus Husein.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006