Jakarta (ANTARA News) - Setelah berbeda pendapat dengan Bank Indonesia (BI) soal dana-dana pemerintah yang disimpan di BI, kini Depkeu kembali beda pendapat dengan Bappenas terkait restrukturisasi Rekening Dana Investasi (RDI) yang diduga macet sebesar Rp80 triliun. "RDI adalah program khusus pemerintah yang sudah lama, artinya sebaiknya diselesaikan oleh Depkeu. Saya katakan dilakukan restrukturisasi dan saya rasa tidak penting lagi payung hukum," kata Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta di Gedung Bappenas Jakarta, Kamis. Itu artinya, menurut dia, Depkeu tidak memerlukan adanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan masalah RDI tersebut. Ia mengatakan, restrukturisasi yang dilakukan adalah melalui reschedulling atau melalui pemotongan kewajiban. Ia menambahkan, kasus RDI itu merupakan masalah lama karena telah terjadi pada masa Menkeu Boediono, namun penanganannya berlarut-larut. Pemerintah seharusnya tidak lamban melakukan penanganan kasus RDI karena jumlahnya yang besar mencapai sekitar Rp80 triliun. "Telkom saja sekitar Rp5 triliun yang harus direstrukturisasi," kata Paskah. Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia Nasution mengatakan, pemerintah tidak bisa tergesa-gesa menyelesaikan RDI karena harus menyelesaikan perangkat hukum yang akan mendukung tindakan pemerintah. "Supaya bisa menyelesaikan itu kan harus ada landasan hukum yang jelas. Kalau masalahnya masalah piutang negara, jadi akan diatur dalam peraturan pemerintah," katanya. Ia menjelaskan, aturan yang harus dibicarakan masih banyak dari sisi UU perbendaharaan karena yang sudah ada baru PP mengenai penyelesaian piutang negara yang berasal dari RDI khusus. Ia juga mengatakan bahwa jumlah RDI itu sendiri berjumlah Rp62 triliun dan hampir seluruhnya disalurkan ke 150 BUMN sebagai penyertaan modal pemerintah.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006