Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan bahwa pada akhir Maret 2006 tepatnya mulai 22 Maret 2006, nilai simpanan masyarakat di perbankan yang dijamin LPS maksimun hanya senilai Rp5 miliar. "Mulai Maret 2006 hingga 21 September 2006, simpanan masyarakat di bank yang dijamin LPS maksimum Rp5 miliar," kata Ketua Dewan Komisaris LPS Rudjito, di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, sampai dengan 22 Maret 2006 ini berapapun nilai simpanan masyarakat (tanpa limit) dijamin oleh pemerintah."Mau nabung berapapun juga, kalau bank itu bangkrut atau dilikuidasi oleh Bank Indonesia (BI), dana simpanan nasabah itu dijamin oleh LPS," katanya. Rudjito juga menyebutkan bahwa simpanan masyarakat di bank jenis apapun di tanah air dijamin oleh LPS, baik itu bank pemerintah, swasta, atau asing. Demikian juga dengan bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank konvensional maupun syariah. Ia menyebutkan, nilai simpanan yang dijamin akan semakin menurun hingga hanya mencapai maksimal Rp100 juta per nasabah per bank mulai 22 Maret 2007. Selama periode 22 September 2006 hingga 21 Maret 2007 nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp1 miliar. "Makin kecilnya nilai yang dijamin mengandung makna bahwa pemerintah hanya menjamin atau menanggung penabung-penabung kecil. Sementara yang besar dapat menabung atau menginvestasikan di manapun juga," kata Rudjito.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006