Siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi yang diterima ANTARA, Kamis, menyebutkan, Jamilah adalah TKW asal Cianjur, Jawa Barat yang bekerja pada majikan ilegal bernama Salim Al Ruqi di Makkah setelah kabur dari majikan pertamanya.
Jamilah ditahan oleh pihak berwajib setempat dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya dan selanjutnya dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis hukuman mati Qishas oleh Mahkamah Umum Makkah pada tanggal 19 Maret 2009, yang juga telah dikuatkan oleh Mahkamah 'Ulya (Mahkamah Agung) Kerajaan Arab Saudi.
Berbagai upaya telah dilakukan Konsulat Jenderal RI Jeddah untuk mendapatkan pemaafan dari keluarga korban bagi Jamilah agar ia terbebas dari hukuman mati, antara lain melalui Gubernur Makkah dan memanfaatkan jasa baik Lajnah Al ‘Afwi wal Islah Dzatil Bain (lembaga pemaafan) di Makkah, yang sesuai tugasnya, aktif dalam mengupayakan pemaafan dimaksud.
Pada bulan Mei 2011, pihak keluarga korban memberikan pemaafan bagi Jamilah. Pemaafan itu disampaikan oleh putra almarhum, yang bernama Ali Seha Al-Ruqi di hadapan Raja Abdullah Bin Abdul Aziz Al Saud. Dengan adanya pemaafan, maka Jamilah terbebas dari ancaman hukuman mati.
Setelah memenuhi segala persyaratan dan melalui proses-proses sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kerajaan Arab Saudi, Jamilah kemudian dipindahkan dari Penjara Makkah ke Penjara Jeddah untuk persiapan deportasi. Kepulangan Jamilah ke Indonesia didampingi Staf KJRI Jeddah, Konsul Muda Konsuler Erwin M.Akbar.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011