Jakarta (ANTARA News) - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Luki Djani, menilai pemerintahan SBY/JK harus melakukan reorientasi strategi pemberantasan korupsi, setelah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini berjalan tidak maksimal.
"Pemerintah selama ini menggunakan strategi dan rencana aksi nasional pemberantasan korupsi yang kurang tepat, hingga harus ada reorientasi strategi," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, semula pemerintahan SBY dalam menyelesaikan persoalan pemberantasan tindak pidana korupsi diarahkan melalui saluran hukum, namun dari hasil evaluasi selama setahun tidak menunjukkan ada perbaikan, seperti efek jera bagi pelakunya atau pelaku yang mengembalikan aset dari hasil korupsi.
"Persoalan ini terkait dengan kelemahannya penegakan hukum," katanya.
Ia mengatakan target Jaksa Agung melalui surat edarannya yang menyebutkan selama setahun harus mampu melimpahkan 1.300 kasus tindak pidana korupsi, namun kenyataannya pada tahun 2005 lalu hanya sekitar 100 kasus saja yang telah dilimpahkan atau kurang dari sepuluh persen dari target semula.
Sebaliknya jika pemerintah berniat hendak memberikan moratorium terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maka selayaknya harus mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) agar ketentuan-ketentuannya jelas.
"Namun paling utama dalam atasi tindak pidana korupsi saat ini adalah melakukan reorientasi strategi pemberantasan korupsi," katanya.
Sejumlah pelaku tindak pidana korupsi yang dibebaskan atau dilepaskan oleh PN Jakarta Selatan, antara lain kasus Pande Lubis dan Joko S Tjandra (dugaan korupsi Bank Bali).
Kemudian Ricardo Gelael dan Tommy Soeharto (dugaan korupsi ruislag Bulog Goro), Nurdin Halid (dugaan korupsi dana Bulog), dan Sudjono Timan (dugaan korupsi di BPUI), serta vonis bebas terhadap tiga mantan Direksi Bank mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan Sholeh Tasripan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak ada moratorium (pemberhentian sementara) pemberantasan korupsi.
"Ada yang memberikan pandangan kepada saya untuk moratorium, berhenti sementara," kata Presiden kepada wartawan di Phnom Penh, Kamboja, Rabu. (*)
Copyright © ANTARA 2006