Salman al-Ghamedi dinyatakan bersalah menikam hingga tewas seorang warga lain Arab Saudi, Ahmed al-Qahtani, setelah perselisihan, kata kemnterian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita SPA.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011