Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono mendaftarkan permohonan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami menyatakan banding," kata kuasa hukum Eddie Widiono, Magdir Ismail, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Magdir mengatakan kliennya dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau mengambil keuntungan dari pekerjaan "Roll-Out CIS RISI" PLN Disjaya dan Tangerang, dan tidak ada sepeserpun uang korupsi yang dinikmati Eddie Widiono atau keluarganya.
Juga, tidak ada kewajiban membayar ganti rugi Rp2 miliar sebagaimana didakwakan JPU, namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis selama 5 tahun.
Vonis itu, lanjutnya, dijatuhkan karena Eddie Widiono dinilai merugikan negara sebesar Rp46 miliar, dan memperkaya orang lain.
"Alasan pokok banding karena keputusan ini menilai kebijakan melakukan pekerjaan Roll-Out CIS RISI dan kebijakan sebagaimana kita fahami tidak bisa diadili," kata Maqdir.
Dia menambahkan, kebijakan itu malah menguntungkan masyarakat, PLN dan Pemegang saham, karena pada hakekatnya CIS RISI menguntungkan PLN dengan nilai manfaat di atas Rp800 miliar per tahun menguntungkan masyarakat maupun konsumen melalui pelayanan pembayaran dan data-data pelanggan yang lebih cepat dan akurat.
Maqdir menyatakan, kesalahan pokok pada putusan pengadilan, terjadi karena mereka meyakini ada kerugian negara dari penghitungan yang dilakukan secara ceroboh dan tidak benar secara akademis maupun praktis oleh ahli IT Yudho Giri Suchayo bahwa pekerjaan Roll-Out CIS RISI ini ada kelebihan "man-month" seperti dinyatakan ahli IT Agung Harsoyo dari ITB. Kemudian dengan kelebihan man-month ini pula BPKP menghitung.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Eddie Widiono Suwondho dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta.
Eddie dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri sendiri dan orang lain secara bersama-sama.
Menurut Majelis, Eddie terbukti memerintahkan General Manager PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar, menunjuk PT Netway Utama dalam proyek CIS RISI senilai Rp92,27 mliar. Dari hitungan BPKP, proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp46,08 miliar.
Jadi, terdapat selisih yang memperkaya PT Netway Utama sekaligus menimbulkan kerugian negara Rp46,18 miliar.
Yang meringankan, Eddie dianggap telah berlaku sopan, tidak menikmati uang hasil korupsi, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.(*)
J008/C004
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011