Sudah kita tetapkan sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial JRS (22) sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun dengan korban dua orang tewas sepasang suami istri, di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu malam (25/5).

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.

Sambodo menuturkan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap pria berusia 22 tahun tersebut dan kronologis lengkap kejadian kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan MT Haryono tepatnya di depan Menara Saidah, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5) pukul 19.30 WIB.

Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang dan empat orang terluka yang melibatkan tiga mobil, serta tiga motor.

Usai kecelakaan, petugas mengamankan pengemudi Pajero ke kantor TMC Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan karena diduga menjadi penyebab kecelakaan.

Baca juga: Polisi tes urine sopir Pajero tabrak pasutri hingga tewas di Pancoran
Baca juga: Kecelakaan tewaskan dua orang di Pancoran libatkan enam kendaraan

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022