Jakarta (ANTARA) - Petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Komplek permata atau Kampung Ambon, Cengkareng.
"Kita amankan dua orang pengedar di kawasan Kampung Ambon atas nama APW usia 24 dan MF usia 26 tahun di TKP lain," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kapolrestro Jakbar bantah tangkap anggota DPR yang terlibat narkoba
Pasma mengatakan penangkapan dua orang tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kampung Ambon.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran ke lokasi Kampung Ambon dan memantau, serta menangkap satu tersangka berinisial APW pada Jumat (20/5) di lokasi tersebut.
Setelah memeriksa APW, polisi mendapati nama tersangka lain, yakni MF yang juga bertugas sebagai pengedar.
Akhirnya, polisi menangkap MF pada Sabtu (21/5) di kediamannya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi patroli di Kampung Ambon untuk cegah peredaran narkotika
Dari dua lokasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja seberat 72,31 gram. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri penyuplai utama barang haram tersebut.
"Kami juga selidiki ke mana saja sabu tersebut diedarkan," tutur Pasma.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Fauzan positif pengguna ganja
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022