Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terus memeriksa saksi dugaan korupsi pada pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak pada 2006 yang merugikan keuangan negara senilai Rp43 miliar.

Saksi yang diperiksa yakni Guntur P (Execomindo Pratama tbk) dan Susilo HS (PT Infokom Elektrindo), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus tersebut yakni, Bahar yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi dan Pulung Sukarno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait kasus tersebut di empat lokasi, yakni Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jakarta Barat, dan dua lokasi rumah pejabat pajak yang berisial B di Jalan Madrasah Gandaria, Jakarta Selatan dan Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melihat ada kejanggalan dana untuk pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak pada 2006 sebesar Rp12 miliar dari keseluruhan proyek tersebut senilai Rp43 miliar.

Kejanggalannya tersebut diduga dengan pembelian barang yang tidak sesuai dengan jenisnya hingga perangkat sistem informasi tersebut tidak bisa tersambung secara online ke seluruh Indonesia.

Disebutkan, pelaku kasus tersebut terancam terkena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

(R021/Z002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011