Jakarta (ANTARA News) - Pemeritah harus bersikap tegas dalam melakukan klarifikasi kepemilikan pulau oleh orang asing dikepulauan terluar Indonesia, sehingga tidak menjadi sengketa di masa depan. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis. "Kita harus belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan, yang awalnya yaah seperti ini. Pemerintah harus melakukan klarifikasi secepatnya secara obyektif dengan pertimbangan politik yang matang serta mempublikasikan secara transparan kepada publik," katanya. Ia mengatakan sebenarnya ia lebih khawatir pulau-pulau kecil terluar itu diklaim oleh Timor Leste, karena banyaknya pulau di batas terluar di sana. "Kalau Indonesia tidak mendefinisikan pulau-pulau itu, maka akan jadi sengketa. Artinya kita harus melihat sekeliling Indonesia dan mempertegas status pulau terluar," katanya. Ia mengemukakan potensial sekali Timor Leste sebagai pengganggu dan mencaplok pulau-pulau di sana. "Saya khawatir ke depannya justru seperti itu. Jadi pemerintah harus tegas dalam melakukan klarifikasi," katanya. Khusus mengenai kepemilikan pulau oleh orang asing yang mengelola obyek wisata di sana, Anis Matta memintap emerintah meneliti status orang asing itu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui status orangnya, status usahanya, perjanjian usaha serta perizinannya, termasuk mengklarifikasi kontrak awal dengan pemerintah di daerah itu. "Kalau memang statusnya sah dan sesuai dengan aturan main pengelolaan investasi yang benar, maka tidak bisa mengganggu dia. Selanjutnya pemerintah harus mempertegas status pulau terluar dengan negara tetangga," katanya. Ia mengatakan ketegasan pemerintah itu sangat perlu dalam kasus ini, karena akan menyangkut nasib pulau-pulau kecil terluar lainnya. "Sengketa kecil mulai dari situ, pihak asing yang akan mengganggu Indonesia bisa memanfaatkan faktor itu untuk masuk. Pengalaman kita sudah ada di Sipadan dan Ligitan, dan hal itu tidak boleh terulang lagi," katanya. Menurut Anis Matta, pemerintah harus bisa mengomunikasikan masalah ini dan mempertimbangkan dari sisi politik, pertahanan dan penataan wilayah terluar Indonesia disamping pertimbangankepentingan investasi. Sementara itu, pakar hukum dari PBHI, Hendardi mengatakan Pemerintah perlu bersikap tegas dalam menangani kasus tersebut sehingga tidak ada sengketa yang lebih besar di masa depan. "Kalau menyangkut kepemilikan tanah oleh orang asing harus berhati-hati, apalagi penguasaan pulau jelas itu harus ada penekanan status dari pemerintah, jangan dibiarkan berlarut," kata Hendardi. Pemerintah harus memberikan argumentasi tegas dalam kasus yang sedang terjadi, fair dan berpihak untuk kepentingan masa depan bangsa. "Kasus ini perlu `diclearkan` oleh pemerintah, termasuk status penguasaan lahan di sana harus jelas sehingga tak ada masalah di kemudian hari," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006