Kalau ini diasumsikan sebagai suatu modal dari nasabah di suatu bank kemudian dianggap masalah atau pailit, maka tidak serta merta orang itu bersalah"

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun kepada mekanisme dan proses hukum.

"Sikap Presiden soal Century jelas. Beliau mempersilakan untuk menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses hukum yang berlaku di negara ini," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Bina Graha, Jakarta, Selasa.

Presiden mengatakan sebaiknya semua pihak mempercayai BPK sebagai lembaga yang memproses audit tersebut.

Publik, lanjut Julian, tidak perlu berprasangka terhadap sesuatu yang belum terjadi karena sampai kini pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

Mengenai penyebutan transaksi milik seseorang diduga adik Ani Yudhoyono dalam audit forensi BPK tersebut, Julian hanya mengatakan tidak berarti seseorang yang memiliki rekening di Bank Century sebagai sesuatu yang bermasalah.

"Kalau ini diasumsikan sebagai suatu modal dari nasabah di suatu bank kemudian dianggap masalah atau pailit, maka tidak serta merta orang itu bersalah," demikian Julian.(*)

D013/A011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011