Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika meminta agar pemancaran siaran di kanal 27 segera dihentikan sesuai dengan surat peringatan kepada Direktur Utama Space Toon TV, karena jika perintah tersebut tidak diindahkan akan diambil tindakan penerbitan. "Sampai saat ini Space Toon TV terbukti masih menggunakan kanal frekuensi radio tanpa memiliki izin stasiun radio," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu. Gatot mengatakan penggunaan kanal 27 merupakan tindakan melanggar UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2000, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasioal Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sehingga setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin frekuensi radio dari menteri. "Kanal 27 sebenarnya diperuntukkan untuk transisi televisi digital. Rencana trial televisi digital pun sudah disampaikan secara langsung oleh Menteri Kominfo," katanya. Uji coba televisi siaran dan radio siaran digital, telah dialokasikan sejumlah kanal di antaranya untuk televisi siaran menggunakan kanal 27 (519.25 MHz) dan kanal 34 (575.25 MHz). Sementara untuk siaran radio akan menggunakan frekuensi yang saat ini dipakai Radio Delta Insani Jakarta (99.1 MHz) dan Radio Suara Sangkakala Surabaya (106 MHz). Trial digital ini bertambah jumlah stasiun radio yang digunakan yaitu Radio AM "P2SC" (936 KHz), RRI, Prambors, Ramako, Sonora, I Radio, dan RRI Bandung. Keberadaan radio digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas suara. Sementara televisi digital akan memanjakan penonton di rumah, stasiun televisi, "production house", dan pemerintah. "Terkait dengan trial televisi, Ditjen Postel konsisten untuk melakukan penertiban penggunaan frekuensi oleh beberapa stasiun televisi. Kami tidak bermaksud memupus inisiatif, kreativitas dan investasi yang telah ditanamkan, tetapi justru untuk mendorong agar mengikuti aturan perundang-undangan," kata Gatot. Sementara itu menejemen PT Global Informasi Bermutu menegaskan pihaknya telah memperoleh izin prinsip pendirian lembaga penyiaran televisi swasta Nomor 801 tahun 1999 (izin prinsip) dari Menteri Penerangan Indonesia. Kemudian pada 23 Oktober 2002, PT Global mendapatkan izin Telekomunikasi khusus Nomor 296 tahun 2002 dari Menteri Perhubungan, sehingga pada saat Bimantara masuk PT Global, semua izin dan persyaratan untuk penyiaran sudah ada dan terpenuhi. Dengan demikian pihak PT Global membantah pernah melanggar ketentuan izin prinsip mengenai isi materi dan sifat siaarannya dari awal berdirinya sampai sekarang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006