mandatory daerah memiliki informasi terkait kebencanaanBadung. Bali (ANTARA) - Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 50 persen telah memiliki kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana.
Raditya mengatakan target kedepannya adalah membuat seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia memiliki kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana.
"Tantangan kita adalah 34 provinsi yang belum dengan 514 kabupaten/kota ini bisa memiliki, dan ini didukung penuh oleh Kementerian Dalam Negeri dan dengan adanya Permendagri 101/2018 bahwa mandatory (kewajiban) daerah memiliki informasi terkait kebencanaan," kata Raditya di BNDCC Badung, Bali, Kamis.
Baca juga: BMKG harapkan Pemda siapkan rencana kontinjensi siaga GAK
Baca juga: BNPB-Pemda Bali mutakhirkan rencana kontinjensi jelang GPDRR 2022
Menurutnya, dengan adanya Rancangan Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 87 tahun 2020, telah menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam perencanaannya.
Selain itu, Raditya mengharapkan seluruh daerah memiliki kesiapsiagaan atau rencana kontinjensi.
Sehingga saat terjadi bencana, menurut Raditya, pemerintah daerah bisa menyikapi dengan respon yang lebih baik, dan pemerintah mendorong hal tersebut untuk capaian di tahun 2044.
Hal tersebut hal juga menjadi upaya komitmen pemerintah Indonesia mewadahi dari Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (SFDRR) diturunkan menjadi implementasi, guna mencapai tujuh targetnya sebelum 2030.
Baca juga: BNPB susun rencana kontinjensi erupsi Gunung Bromo
Menurutnya, dengan adanya Rancangan Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 87 tahun 2020, telah menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam perencanaannya.
Selain itu, Raditya mengharapkan seluruh daerah memiliki kesiapsiagaan atau rencana kontinjensi.
Sehingga saat terjadi bencana, menurut Raditya, pemerintah daerah bisa menyikapi dengan respon yang lebih baik, dan pemerintah mendorong hal tersebut untuk capaian di tahun 2044.
Hal tersebut hal juga menjadi upaya komitmen pemerintah Indonesia mewadahi dari Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (SFDRR) diturunkan menjadi implementasi, guna mencapai tujuh targetnya sebelum 2030.
Baca juga: BNPB susun rencana kontinjensi erupsi Gunung Bromo
Baca juga: Yogyakarta godok rencana kontinjensi bencana code
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022