Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, melibatkan Kejaksaan dan Dinas Ketenagakerjaan dalam pengawasan kepatuhan badan usaha guna mengawal pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah kerjanya.

"Keberlangsungan Program JKN-KIS merupakan misi BPJS Kesehatan yang perlu dikawal bersama," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding di Makassar, Kamis.

Pelibatan penegak hukum dan Disnaker tersebut, sebagai bentuk sinergi khususnya mencakup hal kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya maupun membayarkan iurannya sesuai dengan pekerja yang telah didaftarkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sulsel luncurkan program "Rehab" angsur tunggakan iuran

Kolaborasi ini, kata Greisthy, adalah satu jalan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, dengan melaksanakan penegakan kepatuhan.

"Ini untuk memastikan seluruh badan usaha melaksanakan kewajiban sehingga peserta dari segmen pekerja penerima upah (PPU-BU) dapat memperoleh perlindungan atau jaminan kesehatan," katanya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Makassar meliputi wilayah kerja Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Takalar, Pangkep dan Maros, melaksanakan pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Kota Semester I Tahun 2022 di Kabupaten Takalar, Sulsel.

Baca juga: Unhas dan BPJS naker sepakat kembangkan tridarma perguruan tinggi

Greisthy menambahkan terdapat tiga objek kepatuhan badan usaha yang menjadi fokus utama dalam pembahasan.

Ketiga objek tersebut yakni kepatuhan mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program JKN-KIS. Kepatuhan melaporkan data pekerja dan anggota keluarganya serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.

Menindaklanjuti hal tersebut, bentuk kerja sama dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan. Dalam SK tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Takalar sebagai ketua, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar sebagai sekretaris dan anggotanya terdiri dari peserta rapat.

Baca juga: BPJS: Tak ada pembayaran iuran ganda peserta JKN-KIS dengan JKA

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin pada kesempatan itu menyampaikan kegiatan ini untuk mengevaluasi hasil yang telah dilakukan serta sebagai sarana untuk merumuskan strategi baru pada tahun ini.

"Hasil pertemuan ini guna meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar serta percontohan penegakan regulasi yang benar di masyarakat," paparnya.

Terkait kepatuhan dan implementasi kepesertaan Program JKN-KIS, kata dia, mesti didukung pemerintah daerah dengan menerbitkan regulasi terkait peningkatan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kudus kunjungi pasien tingkatkan layanan kesehatan

"Khususnya kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja dalam JKN-KIS, melalui forum ini kita membahas kendala yang terjadi di lapangan. Kita siap membantu memfasilitasi dan koordinasi dalam penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang belum menjalankan regulasi," katanya.

Salahuddin menambahkan sinergi antarinstansi dalam penegakan kepatuhan badan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari Program JKN-KIS, salah satunya dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh dari BPJS Kesehatan Cabang Makassar kepada Kejaksaan Negeri Takalar.

Baca juga: BPJS Kesehatan Badung terima bayar tunggakan JKN dengan sampah plastik

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022