Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi dalam pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Dicky Iskandardinata.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum memiliki dasar hukum dan menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata JPU Effendy Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, saat membacakan kesimpulan tanggapan atas eksepsi Dicky Iskandardinata.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan pada tahun 2003 Dicky Iskandardinata bersama-sama Adrian Waworuntu (terpidana seumur hidup) dan Marie Pauline Lumowa (masih buron) membahas masalah investasi dan wadah penanaman modal asing maupun dalam negeri.
Dalam pertemuan itu, disebutkan PT Gramarindo Grup, PT Sagaret Team Consultan, PT Adhitya Putra Pratama Finance, PT Magna Graha Agung dan PT Bhineka Pasific seolah-olah sebagai eksportir namun perusahaan itu hanya nama dan tidak pernah beroperasi.
Perusahaan-perusahaan itu "telah mengambil barang" dari luar negeri dengan pembayaran fasilitas Letter of Credit (L/C) sehingga seolah-olah telah transaksi jual beli dimana dokumen kelengkapan ekspor tidak pernah diterbitkan perusahaan pelayaran dan L/C yang diterbitkan seolah-olah benar dari sejumlah bank penerbit yang disetorkan ke BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan Dicky, Adrian dan Marie itu disepakati PT Brocollin menerima aliran dana hasil perdiskontoan L/C fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan BNI cabang Kebayoran Baru.
Menurut JPU, terdakwa secara sengaja menempatkan kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai hasil tindak pidana, ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau pihak lain dengan maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya sebagai hasil tindak pidana.
JPU juga menyatakan saat diberitakan di media massa bahwa di PT Brocollin Internasional ditemukan aliran dana hasil pencairan L/C fiktif BNI itu, terdakwa Dicky bersama-sama Suharna bin Husin, Agus Julianto dan Marhaeni Atmandiyah melakukan analisis laporan hasil audit BNI dan dokumen pembukuan transaksi keuangan perusahaan tersebut yang sebelumnya tidak pernah dibuat seolah-olah dokumen pembukuan tersebut benar.
Dalam tanggapan atas eksepsi itu, Effendy menanggapi eksepsi Dicky yang menyatakan dakwaan tidak disusun secara teliti, cermat dan benar sehingga dakwaan kabur dan tidak jelas.
Menurut JPU, saat pembacaan dakwaan pada 20 Februari lalu, Dicky menyatakan telah mengerti dakwaan yang ditujukan padanya.
"Ketika ditanya hakim, terdakwa mengatakan mengerti dan paham. Menurut kami, surat dakwaan telah disusun secara teliti, cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Effendy.
Sidang perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun itu dihadiri terdakwa Dicky Iskandardinata dan pengacaranya yang dikoordinatori Augustinus Hutajulu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006