Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, yang menurut informasi telah disampaikan pada Jumat, 23 Desember 2011.

"Saya belum terima surat itu," kata Mendagri melalui pesan singkat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Terkait alasan pengunduran diri Wagub DKI tersebut, Mendagri mengatakan hal itu hanya Prijanto yang paling mengetahui.

"Soal pengunduran diri itu, saya tidak berkomentar apa-apa. Beliau (Prijanto) yang paling tahu alasannya," kata Gamawan.

Lebih lanjut Mendagri mengatakan pengajuan pengunduran diri Wagub DKI baru dapat ditindaklanjuti setelah ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Tentu kita tunggu persetujuan DPRD DKI untuk disikapi," katanya.


Pilkada

Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Prijanto menegaskan pengunduran dirinya sama sekali tidak terkait dengan Pilkada DKI pada 2012.

"Tidak ada kaitannya dengan pilkada 2012," kata Prijanto kepada wartawan di rumahnya, Minggu.

Ia menjelaskan telah mengajukan permohonan pengunduran diri secara lisan kepada Mendagri pada 11 November 2011. Surat pengunduran diri baru diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (23/12).

Surat pengunduran diri tersebut, katanya, telah ditembuskan ke Gubernur Fauzi Bowo dan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Prijanto mengatakan siap untuk menyampaikan alasan pengunduran dirinya kepada DPRD.

Sementara, melalui siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyayangkan pengunduran diri Prijanto, yang masa jabatannya sebagai Wakgub DKI Jakarta seharusnya baru berakhir Oktober 2012.

Kendati demikian, Fauzi Bowo mengatakan, menghormati keputusan Wakil Gubernur untuk mengundurkan diri dan yakin keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja samanya selama ini dan berharap tali silahturahmi akan selalu terjaga," kata dia.

Fauzi Bowo menjelaskan pula bahwa selanjutnya surat pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto itu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu langkah-langkah untuk mengisi tanggung jawab pejabat wakil gubernur akan diselesaikan secepatnya sesuai ketentuan.

(T.H017/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011