Tangerang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Banten, melakukan pembatasan jumlah angkutan umum untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara di wilayah ini.
"Saat ini kami sedang lakukan pendataan terhadap angkutan umum yang berusia tua dan tidak akan memberikan izin trayek," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informastika Pemerintah Kota Tangerang Selatan Wijaya Kusuma.
Dia mengatakan banyak angkutan umum mengeluarkan asap hitam dari knalpot karena kurangnya perawatan dan tidak melakukan uji KIR.
Wijaya juga menyebut kebiasaan angkutan umum parkir sembarangan di bahu jalan sebagai penyebab kamecatan.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan pun sedang menata lagi lalu lintas di wilayahnya.
Menurut data Dishubkominfo Tangsel, angkutan umum yang beroperasi di Tangsel adalah 1.650 unit dengan melayani 21 trayek di Tangsel. Jumlah ini belum termasuk data angkutan jenis pikap, box dan truk.
Koordinator Lembaga Tangerang Public Transparency Watch menuturkan, persoalan kemacetan tidak akan berhenti, bila jumlah angkutan umum terus naik dan dukungan jaringan jalan.
"Infrastruktur pun harus diperhatikan. Karena saat ini ruas jalan dengan ruas kendaraan sudah tidak seimbang," katanya.(*)
ANT/R010
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011