Kepala Polsek Denpasar Selatan, AKP Leo Martin Pasaribu, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pencurian dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya kasus kehilangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian tersebut diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri yang berinisial KS (29). Di "Diving My Darling", tersangka telah bekerja selama satu tahun sebagai atau peladen.
"Dari penyelidikan, pelaku mengarah kuat dilakukan oleh tersangka tersebut," ujarnya.
Setelah penangkapannya, kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri regulator alat selam di tempat dia bekerja.
Sementara barang bukti hasil curian itu juga disita petugas dari teman pelaku yang membeli barang tersebut dari tersangka seharga Rp700.000.
Dari pengakuannya, uang hasil penjualan barang curiannya tersebut telah digunakan sebanyak Rp500.000 yang digunakan untuk membayar kredit sepeda motornya, sedangkan sisanya untuk keperluan sehari-hari.
Pencurian yang dilakukan pria asal Karangasem itu terjadi pada 26 November 2011 sekitar pukul 15.00 Wita, namun oleh pihak persewaan alat selam baru dilaporkan pada Jumat (23/12).
Barang itu diambil tersangka saat tergeletak di atas meja dengan situasi lokasi yang sepi, sehingga tersangka dengan mudah mengambil barang tersebut.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011