Kedua kurir sabu-sabu tersebut ditangkap anggota satuan narkoba Polda Jambi di rumahnya masing-masing pada Kamis lalu (22/12), kata Jurubicara Polda Jambi, AKPB Almansyah, Minggu.
Tersangka Nuriah warga Jl Batam, Lorong Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap oleh polisi Subdit I Direktorat Narkoba Polda Jambi sekitar pukul 12.15 WIB dikediamannya.
Polisi menangkap Nuriah lebih dahulu dan dari penangkapan terebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu yang disimpan di rumahnya.
Setelah dikembangkan kasusnya lima belas menit kemudian Henny juga ditangkap pada saat hendak keluar dari rumahnya dan dari tangan Heny ditemukan sepuluh paket sabu-sabu yang disimpan pada selipan alat kelaminnya kemudian ditutup dengan celana dalam yang dia gunakan.
Hal itu dilakukannya untuk mengelabui petugas yang menangkapnya sehingga terpaksa polisi wanita yang mengeledah tersangka dan ditemukan barang tersebut diselipan alat kelaminnya.
Penangkapan dua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka Nuriah sering menemui orang-orang yang mencurigakan dan setelah mendapat informasi tersebut satuan narkoba Polda Jambi langsung melakukan pengintaian terhadap aktivitas yang dilakukan Nuriah.
Begitu memastikan aktivitas tersangka yang mencurigakan itu sebagai kurir sabu, satuan narkoba langsung menggerebek rumahnya dan setelah melakukan penangkapan terhadap Nuriah, polisi kemudian beranjak ke rumah adiknya untuk melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan.
Atas tindakan kedua tersangka tersebut mereka dijerat sesuai dengan pasal pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (N009)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011