Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Rabu, menyampaikan apresiasinya atas sinergi KKP dan TNI AL dalam menggagalkan aksi penyelundupan 95 kotak boks sterofoam berisi BBL.
Dalam operasi yang berlangsung pada 24 Mei 2022 tersebut, TNI AL berhasil mengamankan BBL yang ditaksir bernilai Rp46 miliar. Penanganan BBL lebih lanjut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.
Adin pun telah menginstruksikan kepala Pangkalan PSDKP Batam untuk mengoordinasikan penanganan lebih lanjut terhadap BBL yang berhasil diselamatkan.
"BBL yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya dilaksanakan proses pelepasliaran di habitatnya di laut dengan didukung oleh Kapal Pengawas Hiu 03," ungkap Adin.
Adin menjelaskan bahwa dari 95 kotak boks sterofoam berisi BBL yang diserahkan TNI AL kepada Pangkalan PSDKP Batam tersebut, diketahui berisi 466.600 jenis lobster Pasir dan 785 jenis lobster Mutiara. Nilainya ditaksir mencapai Rp46 miliar.
Adapun pelepasliaran BBL tersebut dilaksanakan di wilayah perairan Pulau Galang Baru, Batam, Kepulauan Riau pada hari itu juga.
"Setelah menerima penyerahan BBL tersebut, tim kami yang dibantu oleh unit kerja teknis terkait lainnya di KKP yaitu Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL Batam) dan BKIPM segera melakukan pencacahan dan mencatat jumlah BBL secara keseluruhan. Selanjutnya, segera dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Galang Baru untuk menjamin kelangsungan hidup dari BBL tersebut," ujar Adin.
Adin menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL ini merupakan sinyalemen yang jelas bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki cara pandang yang sama dalam menangani penyelundupan lobster.
Seperti diketahui, BBL banyak ditemui di perairan Indonesia, namun selama ini budi daya lobster terkendala oleh minimnya bibit lobster berupa BBL yang kerap diselundupkan untuk dijual ke luar negeri.
Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang ekspor BBL untuk memacu perkembangan budi daya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022