Sudah dimenangkan di pengadilan, sudah inkrah di tingkatan Mahkamah Agung, tetapi tidak bisa dieksekusi
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI mendengarkan masukan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
"Pertemuan ini untuk berdiskusi dan menerima masukan mengenai draf dan pasal-pasal yang mana saja yang paling krusial untuk dibahas Komisi III dan Pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan salah satu contoh pasal yang menjadi perhatian masyarakat dan para praktisi hukum yakni susahnya masyarakat mendapatkan keadilan yang benar.
"Sudah dimenangkan di pengadilan, sudah inkrah di tingkatan Mahkamah Agung, tetapi tidak bisa dieksekusi," ungkapnya.
Menurut dia, walaupun upaya hukum telah dimenangkan untuk satu perkara, tetap ada gugatan berkali-kali untuk perkara tersebut.
"Yang paling susah, MA tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Baca juga: Menkumham: Hukum Acara Perdata harus diganti karena bekas kolonial
Baca juga: Komisi III DPR setujui pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata, yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022