Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penyelesaian rekening dana investasi (RDI) berkaitan dengan adanya indikasi pinjaman dari pemerintah kepada sejumlah BUMN yang macet.
"Aturannya sedang mulai kita susun berupa PP. Ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka penguatan sektor keuangan," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia Nasution di Gedung Depkeu Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, tidak semua pinjaman luar negeri yang diteruskan ke BUMN itu berada dalam kondisi macet. Di BUMN yang kinerjanya baik seperti PT Telkom dan di BUMN yang orientasinya ekspor kondisinya lancar.
"Tidak semua macet karena tiap tahun ada yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau sebagai sumber pembiayaan APBN," katanya.
Ketika ditanya dari Rp62 triliun berapa yang macet, Mulia mengatakan, harus ada kriteria yang jelas sehingga bisa dipisahkan mana yang macet dan mana yang tidak macet.
"Itu yang nanti akan diatur dengan PP, termasuk juga fasilitasinya dan lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, pinjaman RDI merupakan pinjaman dari luar negeri dengan persyaratan lunak yang kemudian diteruskan ke BUMN menjadi pinjaman BUMN kepada pemerintah.
"Cuma dulu ada krisis moneter sehingga bunga melonjak sehingaa ada BUMN yang waktu itu sebenarnya bisa mengembalikan ternyata kemudian mengalami kesulitan," katanya.
Sebelumnya anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengungkapkan adanya pinjaman RDI sebesar Rp1,64 triliun yang dilaporkan macet karena sampai jatuh tempo belum dilunasi. Jumlah itu merupakan saldo per 31 Desember 2004.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006