Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD).

"Menyatakan menolak eksepsi atau keberatan yang ditujukan oleh tim kuasa hukum terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Rabu.

Faridah menambahkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD, surat dakwaan bersifat sah serta dapat diterima, dan sidang perkara tersebut dilanjutkan. Dengan demikian, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Juni 2022.

Sebelumnya, Kamis (12/5), tim kuasa hukum Brigjen Yus menyampaikan tiga hal dalam eksepsi. Pertama, menurut mereka Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi TWP TNI AD.

Perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD sepatutnya diproses di pengadilan tipikor, sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal serupa pun disampaikan oleh tim kuasa hukum Ni Putu Purnamasari.

Baca juga: Oditur: Pengadilan militer berwenang memproses kasus korupsi TWP AD

Menanggapi hal itu, Brigjen Faridah mengatakan majelis hakim sependapat dengan tanggapan oditur militer terkait eksepsi tersebut yang disampaikan Kamis (19/5)

Oditur mengatakan sebagaimana amanat Pasal 200 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh suatu tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer, maka perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer.

Eksepsi kedua, tim kuasa hukum Brigjen Yus mengatakan surat dakwaan dari oditur militer tidak dapat diterima. Menurut mereka, berdasarkan perspektif hukum, tidak ada unsur keuangan negara dalam perkara a quo, Perhitungan kerugian negara juga menjadi tidak berkekuatan hukum karena tidak ada unsur keuangan negara dalam dana TWP TNI AD.

Tim kuasa hukum Brigjen Yus mengatakan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat merupakan organisasi ekstra struktural TNI AD.

BP TWP TNI AD, menurut mereka, bukan bagian dari Pemerintah atau dapat disamakan dengan badan/lembaga eksekutif lain. Badan terebut tidak dibuat berdasarkan UU dan melaksanakan perintah UU secara khusus. Dengan demikian, dakwaan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tim kuasa hukum Ni Putu Purnamasari menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan cacat hukum karena unsur dakwaan kesatu dan kedua sama, sementara pasal pidana yang didakwakan berbeda.

Atas keberatan tersebut, Brigjen Faridah mengatakan surat dakwaan tersebut telah disusun oleh oditur militer sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan sah dan dapat diterima.

Baca juga: Kuasa hukum minta kasus korupsi TWP AD diproses di pengadilan tipikor
Baca juga: Panglima TNI minta perkara korupsi TWP AD ditegakkan secara cepat

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022