Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Taufik Basari menyarankan Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu dan berdiskusi untuk membahas kendala apa saha yang dihadapi dalam menuntaskan pelanggaran berat HAM.
"Pertemuan khusus ini untuk melihat hambatan yang dihadapi dan diselesaikan bersama," kata Taufik Basari dalam diskusi daring "Jejak Mei antara Korea Selatan 1980 dan Indonesia 1998" seperti dipantau di Jakarta, Rabu.
Secara umum, Anggota Komisi III DPR itu mengatakan sudah ada kemajuan yang dilakukan Komnas HAM dalam penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM berat di masa lalu. Hasil tersebut juga sudah diserahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, tambahnya.
DPR sendiri, katanya, telah memberikan perhatian terkait masalah tersebut dan terus Kejaksaan Agung langkah besar dalam menyelesaikan atau menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu.
Sebenarnya, lanjutnya, komitmen dari berbagai pihak terkait untuk menuntaskan pelanggaran berat HAM di masa lalu sudah ada. Hanya saja tinggal menunggu langkah eksekusi yang lebih progresif.
"Tentu saja semua itu butuh komitmen politik," kata aktivis 1998 itu.
Baca juga: Komnas HAM: Panglima TNI berkomitmen usut kasus kerangkeng manusia
Dalam diskusi tersebut, Taufik kembali mengingatkan penuntasan dan penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM merupakan kewajiban negara, terutama bagi para korban dan keluarga korban.
"Berkali-kali saya katakan ini adalah kewajiban. Artinya, kalau tidak dilaksanakan ada kesalahan di situ," tukasnya.
Oleh karena itu, apa pun kendala yang terjadi, dia meminta penuntasan pelanggaran berat HAM di masa lalu harus segera dituntaskan. Jangan sampai negara dinilai gagal menjalankan kewajiban, katanya.
"Terlebih, sudah menjadi janji politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu," ujarnya.
Baca juga: Kasus pelanggaran HAM berat Paniai segera disidangkan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022