Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu, mengatakan kedua tersangka berinisial AP (27) dan AS (21) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kendari.
"Keduanya diamankan pada Selasa (24/5) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari," katanya.
Baca juga: Dua pria di Kendari terancam 20 tahun penjara akibat edarkan sabu-sabu
Setelah ditangkap di daerah Kelurahan Tobuha, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.
Dia menyebutkan dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita 36 paket narkotika jenis sabu seberat 1.473 gram, dua handphone, dua timbangan digital, satu alat pres plastik, dan tujuh bal plastik bening.
Baca juga: Wali Kota Kendari minta proses hukum ASN terlibat kasus narkoba
Baca juga: Polisi bekuk pengedar narkoba jaringan LP Kendari
Penangkapan kedua tersangka itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka.
Saat ini kedua tersangka AP yang merupakan warga Kota Kendari dan AS warga Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe serta barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022