Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR RI Ramadhan Pohan menyatakan, apa pun hasil temuan BPK, apabila memang ada indikasi penyimpangan, terutama korupsi, sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan.

"Pada intinya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Tetapi kalau memang tidak ada, janganlah dipaksakan sedemikian rupa agar ada," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, terkait penyerahan hasil audit forensik BPK.

Dia menjelaskan bahwa tujuan audit forensik BPK atas Bank Century adalah untuk menemukan transaksi yang tidak wajar dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century dan atau negara atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah bank tersebut diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan.

Audit juga mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. BPK telah menyelesaikan audit forensik pada 23 Desember 2011, yaitu selama 125 hari dari 150 hari yang pernah disepakati.

"Hal ini perlu diapresiasi dan apa pun hasilnya harus dilihat sebagai satu langkah lebih maju menuju penyelesaian kasus Bank Century," katanya.

Dia mengatakan, tanggapan-tanggapan miring terkait hasil audit forensik seperti BPK "masuk angin", hasil audit yang jauh dari harapan dan adanya tekanan kepada BPK dalam menjalankan audit adalah contoh upaya pembentukan opini-opini yang berupaya untuk menarik penyelesaian kasus Bank Century dalam ranah politik, tidak melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.

"Nada-nada ketidakpuasan dinyanyikan oleh sejumlah pihak karena hasilnya tidak menopang dan tidak sejalan dengan kepentingan pihak tertentu, bukan karena menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Kasus Bank Century, kata anggota Komisi II DPR itu, ingin dipaksakan penyelesaiannya dengan penjeratan secara pidana tokoh-tokoh tertentu. Padahal tidak demikian adanya.

Proses hukum sudah dan tengah berjalan dan sampai dengan saat ini, hal itu tidak terbukti. "Proses hukum yang berjalan hendaknya dihormati. Bukan justru dipaksakan menjadi proses politik," kata Wakil Ketua Fraksi FPD RI itu.

Tudingan bahwa auditor-auditor BPK yang bertanggung jawab atas audit forensik kurang berkompeten seperti yang dikatakan oleh Misbakhun, lagi-lagi juga tidak berdasar. "Independensi dan kompetensi BPK serta para auditornya tidak perlu diragukan," katanya.

Apa pun hasil temuan BPK, apabila memang ada indikasi penyimpangan, terutama korupsi, bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait, seperti KPK dan Kejaksaan. Pada intinya, tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Tetapi kalau memang tidak ada, janganlah dipaksakan sedemikian rupa agar ada," katanya.

(S023/I007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011