Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengusut kembali dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi milik seorang pengusaha asal Australia, Jesudass Sebastian yang sempat diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Betul, kita buka kembali kasus dugaan penggelapan itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif di Jakarta, Jumat.
Sufyan mengatakan awalnya polisi mengeluarkan SP3 terhadap laporan penipuan Jesudass yang diduga dilakukan MA cs, namun pelapor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian, majelis hakim memenangkan gugatan praperadilan pihak Jesudass dan memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp25 miliar.
Kelanjutan penyelidikan tersebut, berdasarkan Surat Putusan Nomor: 15/Pid.Prap/2011/PN.JKT.SEL dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Perkara 290/PID/PRAP/2011/PT DKI.
Sufyan menyatakan, saat ini penyidik telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi milik Jesudass.
Berdasarkan Surat Sub Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/1487/XII/2011/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Desember 2011, penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan Jesudass, yakni Muhammad Sofyan (Akuntan Publik), Sudarmadji (Akuntan Publik), RS, SA dan ATR.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menjadwalkan pemanggilan terhadap MA, NN, SA, RT dan ADT.
Namun, penyidik mengaku kesulitan memeriksa ketiga tersangka itu, karena tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan pada 19, 23 dan 27 Desember 2011.
Sebelumnya, pengusaha Jesudass Sebastian meminjam uang kepada MA dan SA sebesar Rp25 miliar dengan jaminan saham perusahaan penerbit PT WU dan mencicil 10 kali.
Namun, saat memasuki cicilan ketiga terjadi kredit macet, karena MA maupun SA tidak membayar angsuran.
MA dan SA diduga mengalihkan saham PT WU tanpa sepengetahuan Jesudass kepada PT DR yang juga dipimpin MA.
Selanjutnya, Jesudass melaporkan perbuatan MA dan SA dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, 25 Februari 2010, namun penyidik menerbitkan SP3 Nomor 49/II/2011 pada 16 Februari 2011.
Kemudian, Jesudass mempraperadilankan SP3 penyidik dan memenangkan gugatan di PN Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(T.T014/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011