"Sudah saya teken dan saya setuju usulan SP3 kasus VLCC," katanya, di Jakarta, Kamis.
Jaksa Agung mengatakan, dirinya melihat perkara itu ada perbuatan melawan hukum, tetapi dari perbuatan melawan hukum itu tidak menimbulkan kerugian negara.
Sebaliknya, kata dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus VLCC.
"Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sulit adanya kerugian negara. Jadi kalau diajukan jelas jaksa tidak bisa membuktikan kerugian negara, bisa mati berdiri karena itu hanya pelanggaran administratif," katanya.
"Senin (25/1), sudah saya turunkan (setuju usulan SP3 diserahkan ke Jampidsus)," katanya.
Seperti diketahui, Pertamina telah menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender.
Perusahaan yang membeli kapal itu asal Swedia, Frontline Ltd, karena dinyatakan sebagai pemenang dan menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004.
Kemudian, penyerahan tanker kedua pada 12 September 2004.
Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU menyatakan proses lelang itu menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009