Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI Fernando Sinaga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat penyelesaian Peraturan KPU (PKPU) dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“PKPU merupakan instrumen teknis yang sangat penting untuk menopang aspek hukum dari setiap tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Kami berharap KPU benar-benar melakukan harmonisasi setiap PKPU yang diterbitkan dengan pengawasan dan supervisi dari Bawaslu dan organisasi masyarakat sipil (OMS) yang 'concern' dengan penyelenggaraan pemilu demokratis," kata Fernando di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia berharap semua PKPU yang dihasilkan KPU harus memastikan dan mengatur tentang efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca juga: Bagja: Bawaslu-DPR RDP PKPU dan anggaran pemilu pada Rabu

“Kami sudah diinformasikan soal anggaran yang telah disepakati, yaitu disepakati pembiayaan pada APBN 2022 sebesar Rp8triliun, APBN 2023 sebesar Rp23,8 triliun, dan APBN 2024 sebesar Rp44,7 triliun," ungkapnya.

Wakil ketua Komite I DPD RI itu mendesak PKPU mengatur tentang langkah KPU yang efektif dan efisien pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca juga: Perludem: Komisi II DPR penuhi komitmen bahas PKPU usai lantik KPU

Raker itu mengagendakan pembahasan tentang isu-isu strategis dan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan PKPU tentang Pemilu Serentak 2024 masih terus dirampungkan.

"Masih ada beberapa hal yang terus didiskusikan dengan sejumlah pengambil kebijakan," katanya.

Dia mengatakan pembahasan selanjutnya akan dilakukan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada tanggal 30 Mei 2022.

Baca juga: Komisi II bahas tiga Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada

"Agendanya membahas tahapan, program kegiatan, dan penganggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022