Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan hasil audit investigasi lanjutan atas kasus Bank Century kepada pimpinan DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Pada kesempatan tersebut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo membacakan ringkasan hasil audit investigasi atas kasus Bank Century.
Hadi Purnomo didampingi para wakil ketua BPK yakni, Taufiqurrahman Ruki, Hasan Bisri, dan Rizal Jalil.
Sedangkan pimpinan DPR RI yang hadir yakni, Marzuki Alie, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan.
Hadir juga pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh.
Pada kesempatan tersebut, Hadi Purnomo menyatakan, BPK meminta waktu untuk melakukan audit investigasi lanjutan atas kasus Bank Century paling lama 143 hari.
"Sampai saat ini, 23 Desember 2011, BPK baru menggunakan 125 hari. Itu artinya, masih ada 18 hari lagi sebelum batas waktunya" kata Hadi Purnomo.
Ia menambahkan, pada audit investigasi lanjutan kasus Bank Century, BPK melakukan investigasi lanjutan terhadap transaksi-transaksi, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sasaran pemeriksaan lanjutan, kata dia, meliputi transaksi, surat-surat berharga (SSB), pemberian kredit, letter of credit, kas valas dan biaya operasional, dana pihak ketiga terafiliasi, dana pihak ketiga tidak terafiliasi, serta terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
Sebelumnya, BPK berjanji akan menyampaikan hasil audit investigasi atas kasus Bank Century, pada akhir Nopember 2011.
Pada rapat konsultasi dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI, pada akhir Nopmber 2011, Hadi Purnomo menyatakan, hasil audit investigasi belum selesai dan akan menyerahkannya pada 23 Desember 2011.
(R024)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011