Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai kasus malpraktik dokter menjadi segera tertangani, kata Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari. "Selama ini kan selalu mentok kalau lewat pengadilan saja. MKDI dibentuk untuk membantu penyelesaian kasus-kasus itu," katanya, usai melantik anggota MKDKI, di Jakarta, Rabu.Menurut dia, hingga saat ini terdapat sekitar 198 laporan malpraktik yang belum tertangani. "Tapi, itu belum tentu semuanya kasus malpraktik. MKDKI yang akan menentukan apakah kasus itu malpraktik atau bukan. Kita tunggu saja kerja MKDKI, mudah-mudahan bisa memuaskan masyarakat," ujarnya. Senada dengan pendapat Menteri Kesehatan, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Farid Anfasa Moeloek, juga berharap bahwa MKDKI bisa memberikan jalan keluar yang adil dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran disiplin kedokteran. Ia mengatakan, setiap kasus harus diperiksa secara cermat, apakah bisa dikategorikan sebagai malpraktik atau bukan, supaya tidak merugikan salah satu pihak, karena dalam dunia kedokteran ada hal-hal yang tidak bisa langsung dilihat atau diprediksi sejak awal. "Misalnya, saja reaksi anafilaktik, itu sering terjadi, tapi kita tidak bisa mengetahui sejak awal apakah seorang pasien alergi terhadap suatu obat atau tidak, atau memrediksinya tanpa catatan medis. Ada hal-hal yang berada di luar kontrol dokter, dan itu harus dilihat secara cermat," katanya. Sementara itu, seorang ahli hukum yang menjadi anggota MKDKI, Prof. DR Indriyanto Seno Adji Sh.MH, mengatakan bahwa MKDKI hingga saat ini belum mulai menjalankan tugasnya. "Belum. Hari ini baru mau pleno," katanya. Ia menjelaskan bahwa selain menerima pengaduan dari masyarakat dan memeriksa kasus yang berhubungan dengan praktik kedokteran, lembaga yang pembentukannya diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran itu nantinya juga akan memberikan peringatan dan sanksi kepada praktisi kedokteran yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi. "Setelah pembuktian, kita bisa memberikan peringatan tertulis, sanksi atau pencabutan izin praktek," demikian Indriyanto.MKDKI beranggotakan 11 orang yang bertugas menerima pengaduan dan memeriksa kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi. Kesebelas anggota MKDKI itu melaksanakan tugasnya hingga lima tahun mendatang yang terdiri atas tiga anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dua anggota Asosiasi Rumah Sakit, dan tiga ahli hukum. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006