Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat aturan teknis mengenai mekanisme pemilihan penjabat (Pj.) kepala daerah.

Armand mengatakan ketiadaan aturan teknis justru memicu munculnya berbagai persoalan, antara lain penolakan gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kemendagri.

"Menurut kami, ini (penolakan gubernur melantik penjabat bupati usulan Kemendagri) bersumber dari ketiadaan regulasi teknis, sebagaimana yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Armand dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia juga menyarankan Pemerintah untuk mengambil langkah persuasif dalam menyelesaikan polemik penolakan sejumlah gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kemendagri.

"Kami mendorong Pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk?" katanya.

Apabila masalah tersebut tidak segera diselesaikan, lanjutnya, maka penolakan serupa dikhawatirkan akan dilakukan juga oleh gubernur lain.

"Yang kami khawatirkan ke depan adalah ini bisa diambil contoh oleh gubernur-gubernur yang lain," tambahnya.

Baca juga: Ganjar: Empat penjabat kepala daerah harus merespons cepat aduan

Hal senada juga disampaikan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro. Dia mengatakan Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan mengenai penolakan beberapa gubernur agar tidak ditiru oleh gubernur lainnya.

"Jangan sampai resistensi dari satu, dua daerah akan menjadi resistensi secara kolektif. Ini artinya daerah sudah mulai berontak terhadap Pemerintah pusat yang dianggap semena-mena," kata Zuhro.

Sebelumnya, berkenaan dengan pemilihan penjabat daerah, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan Pemerintah agar hal itu dilakukan secara selektif. Puan juga meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.

"Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik," ujar Puan.

Baca juga: Ini penegasan Kapolda Metro terkait kursi Pj Gubernur DKI Jakarta
Baca juga: Ngabalin: Istana belum terima usulan penjabat gubernur DKI Jakarta

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022