Bandung (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, kembali mendapat potongan masa tahanan (remisi) Hari Raya Natal 2011.

"Ya, Polly memang mendapat (remisi). Mengenai detailnya (potongan masa tahanan) nanti ya," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat Nasr Almi di Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis petang.

Nasr mengatakan, biasanya remisi hari raya agama termasuk Hari Raya Natal, besar atau jumlah potongan masa tahanannya antara satu hingga dua bulan dan remisi ini juga yang didapatkan Pollycarpus.

Dikatakannya, dengan remisi tersebut maka Pollycarpus telah dua kali mendapat "diskon" hukuman yakni pertama pada Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-66 yakni 17 Agustus 2010 lalu, dimana Pollycarpus mendapat remisi umum hingga 9 bulan.

Mengenai pemberian remisi berkali-kali untuk Pollycarpus tersebut, Nasr tidak membantah bahwa Pollycarpus memang berturut-turut mendapatkan remisi.

"Jadi kalau aturan memungkinkan gitu, ya dapat, selama memungkinkan ya. Kita kan pelaksana saja," katanya.

Menurutnya, selain Pollycarpus, pada perayaan Hari Raya Natal tahun ini juga banyak narapidana yang mendapat remisi.

"Memang banyak yang dapat remisi Natal. Jumlahnya ratusan se-Jawa Barat. Datanya sedang dikumpulin semua," kata Nasr.

Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara. MA meyakini Polly adalah pembunuh Munir di Bandara Changi, Singapura dan bukan dalam penerbangan.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011