Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Coaching Audit Kasus Stunting sebagai upaya mempercepat penurunan kasus kekerdilan pada anak (stunting).

“Audit kasus stunting tidak hanya fokus pada audit kasus baduta atau balita stunting. Fokusnya diarahkan pada upaya pencegahan lahirnya bayi stunting yang dimulai sejak audit kasus kelompok sasaran calon pengantin, ibu hamil atau nifas serta baduta atau balita yang berisiko stunting,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Hasto menuturkan pelaksanaan coaching yang mulai tanggal 23 hingga 24 Mei 2022 itu terbagi menjadi tiga provinsi. Tujuannya adalah memberikan fasilitasi dan pendampingan pada kabupaten/kota dalam melaksanakan audit kasus stunting.

Baca juga: BKKBN ciptakan Kelas Orang Tua Hebat tingkatkan pemahaman 1.000 HPK

"Sebab, penanganan pada kasus stunting sangat memerlukan surveilans data yang rutin dan memadai sebagai basis seleksi kasus dan kajian," katanya.

Selain membantu menyeleksi kasus stunting, audit kasus stunting juga dapat membuka jalur konsultasi dan koordinasi antarunsur pengambilan kebijakan, pelaksana program dan kegiatan bersama para pakar.

Organisasi pakar yang ikut membantu audit kasus stunting adalah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia (AIPGI), dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).

Baca juga: BKKBN: Remaja dapat berkontribusi cegah kekerdilan

“Audit kasus stunting tidak dilakukan kepada seluruh kelompok sasaran dengan risiko, hal ini dilakukan secara selektif atas kasus yang dipandang membutuhkan pertimbangan atau saran pakar. Namun rekomendasi yang diberikan oleh pakar atas kasus serupa di wilayah lain dapat dijadikan sebagai rujukan intervensi,” kata Hasto.

Untuk mendukung pelaksanaan audit stunting dengan baik, BKKBN membentuk tim percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan.

Tim tersebut dilengkapi dengan satuan tugas yang memiliki jalur komando tidak terputus dari pusat sampai dengan tim pendamping keluarga, untuk memastikan konvergensi kebijakan dan strategi dalam bentuk paket layanan diterima oleh kelompok sasaran keluarga berisiko stunting.

Baca juga: BKKBN minta pemda fokus pada calon pengantin untuk mencegah stunting

Hasto menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam audit kasus stunting, di antaranya cakupan dan kualitas surveilans rutin, pendampingan keluarga atau pelayanan spesifik dan sensitif kepada kelompok sasaran yang harus dapat dikawal bersama ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting.

“Kami berharap pelaksanaan audit kasus stunting tetap memperhatikan prinsip pelibatan masyarakat, keterbukaan informasi serta bebas benturan kepentingan," ujar Hasto.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022