Ketua Majelis Hakim Tipikor Darmawati Ningsih dalam putusan selanya di persidangan di Jakarta, Rabu, menyatakan nota keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima. Dengan demikian, persidangan dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokerat itu harus dilanjutkan.
Majelis Hakim mengatakan bahwa apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Atas dasar itulah, sidang dilanjutkan.
Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat sehingga perlu dijabarkan dalam sidang pemeriksaan.
Atas putusan sela tersebut pihak terdakwa M Nazaruddin menyatakan banding, dan meminta Yulianis serta penyidik yang memeriksa Nazaruddin dijadikan saksi.
Tidak hanya itu kuasa hukum juga meminta JPU menghadirkan bukti suap senilai Rp4,6 miliar yang dituduhkan kepada kliennya, termasuk juga menjelaskan berita acara penggeledahan (BAP) di tempat Yulianis.
Dalam dakwaan JPU, mantan anggota Komisi III DPR RI ini disebutkan menerima success fee atas pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet Jakabaring sebesar Rp4,6 miliar. (V002/N002)
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2011